Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana, Rabu (19/7/2017). Uji materi diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika dia masih menjabat gubernur Jakarta.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohon pemohon (gugatan Ahok)," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ahok ketika mengajukan cuti sedang mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia mengajukan gugatan karena menganggap kewajiban cuti bagi petahana menghambat kinerja dalam memimpin daerah.
Hakim Anwar Usman menjelaskan pertimbangan penolakan uji materi karena jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pilkada, dikhawatirkan petahana menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri.
"Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 Nomor 2016 mengenai kewajiban cuti bagi petahana, menurut mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana dibanding sebagai upaya untuk mengurangi masa jabatan kepala daerah," kata Anwar.
Pertimbangan lainnya kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, selama petahana cuti, fungsinya bisa didelegasikan kepada pelaksana tugas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak berasalan menurut hukum. Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangn dengan UUD 1945," kata dia.
MK Tolak Gugatan Ahok, Dianggap Tak Beralasan
Rabu, 19 Juli 2017 | 12:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
06 November 2024 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI