Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menilai pembubaran ormas kewenangan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Sebab ini terkait izin sebuah ormas.
Terlepas jika ormas itu adalah organisasi berselimutkan keagamaan. Menurut Lukman, negara punya landasar untuk pembubaran itu.
"Jadi tentu lahirnya perppu maka kemudian pemerintah merasa tindakannya itu mempunyai landasan legalitasnya," ujar Lukman di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Ia memaklumi jika ada yang tidak setuju dengan Perppu tersebut. Sebab tidak semua kebijakan pemerintah disetujui oleh semua warga negara dan itu terjadi dimanapun.
Baca Juga: Dicabut Izinnya, HTI di Daerah Masih Beroperasi
"Tentu sebagai negara hukum semua kebijakan pemerintah itu bisa direview, bisa di uji karena kita negara hukum. Dan satu-satunya tempat menguji semua kebijakan pemerintah itu di peradilan," tambah dia.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Rabu.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red). Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A. (Antara)
Baca Juga: HTI Protes Kemenkumham Cabut Badan Hukumnya