Jadi Tersangka Suap, Anggota Fraksi PKS Diperiksa KPK

Rabu, 19 Juli 2017 | 12:25 WIB
Jadi Tersangka Suap, Anggota Fraksi PKS Diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/7/2017) hari ini.

Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), di Maluku dan Maluku Utara.

Yudi tiba di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.12 WIB. Yudi tampak mengenakan kemeja batik coklat dan dikawal ajudan pribadi.

Baca Juga: Akui Pesan Narkoba, Axel Putra Jeremy Thomas Resmi Ditahan

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017).

Yudi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada KemenPUPR bersama Politikus PKB asal Lampung, Musa Zainuddin.

Yudi diduga berperan sebagai penerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4 Miliar.

Uang suap tersebut diduga untuk mengatur alokasi dana aspirasi DPR untuk proyek pembangunan ruas jalan milik KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara. Meski berstatus tersangka, Yudi belum ditahan.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ukraina Dikuasai Neo Fasis, Pemberontak Proklamasikan Negara Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI