Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan masih menjalankan kegiatan organisasi di daerah pascakeputusan pencabutan izin pendirian ormas. HTI belum mengeluarkan instruksi untuk menghentikan kegiatan operasional.
"Belum, masih berjalan terus. Belum ada keputusan apapun dari pusat. Kita tunggu saja," kata Ketua DPP HTI Mujiyanto saat berbincang dengan suara.com, Rabu (19/7/2017).
HTI sampai siang ini masih mengadakan pertemuan untuk menanggapi keputusan pencabutan badan hukumnya oleh pemerintah. HTI pun mengaku belum menerima salinan keputusan pencabutan itu.
"Kami belum terima keputusan itu. Jadi belum terlalu paham isinya," kata dia.
Baca Juga: HTI Protes Kemenkumham Cabut Badan Hukumnya
Kemenkumham secara resmi mencabut SK badan hukum HTI dengan registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Pencabutan SK HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu Nomor 2/ 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya berkewajiban membina organisasi masyarakat atau perkumpulan saja. Tapi juga memfasilitasi laporan masyarakat jika ada indikasi suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. Dengan adanya pencabutan SK badan hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.