Suara.com - Polisi memastikan menangkap dan menahan putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew, seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/7/2017) hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel nantinya dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Hari ini juga yang bersangkutan (Axel), kami tahan di rutan Polda. Jadi nanti, mungkin jam 12.00 WIB, kami titipkan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Argo, Rabu siang.
Penahanan dilakukan setelah Axel akhirnya mengakui ikut memesan pil Happy Five sebanyak 1.118 butir.
Baca Juga: HTI Protes Kemenkumham Cabut Badan Hukumnya
"Dia (Axel) ikut pemufakatan. Dia memesan narkoba saja sebenarnya sudah salah. Jadi, walau baru mentransfer uang, sudah salah,” terangnya.
Terkait kasus ini, polisi juga telah mengantongi alat bukti di antaranya pengakuan Axel sebagai tersangka, keterangan saksi dan bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta melalui rekening Axel.
"Ada telepon selulernya, bukti transfernya, ada catatan pemesanan untuk A sekian, untuk B sekian. Cacatan kertas itu ada semua. Pengakuan dia sendiri sudah, pengakuan tersangka sudah, pengakuan saksi semua ada," ungkap Argo.
Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan pil Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Melalui pengungkapan ini, petugas juga menangkap dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia.
Baca Juga: Zulkifli: Pak Novanto dan Golkar Berdoa Agar Sabar
Dalam proses pengembangan kasus ini, polisi menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti sebanyak 1.118 pil happy five yang dikemas dalam kotak obat panadol.