Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memprotes Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut izin pendirian organisasinya. HTI menilai itu sepihak.
Ketua DPP HTI Mujiyanto menjelaskan keputusan pencabutan badan hukum itu tidak lewat peringatakan. HTI pun belum mendapatkan salinan surat keputusan itu dari pemerintah.
"Seharusnya memang harus pakai peringatan pertama sampai ketiga. Itu tidak dilakukan. Makanya keputusan ini tidak bisa diterima," kata Mujiyanto saat berbincang dengan suara.com, Rabu (19/7/2017).
Kemenkumham secara resmi mencabut SK badan hukum HTI dengan registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Pencabutan SK HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga: Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tidak Sepihak
Perppu Nomor 2/ 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya berkewajiban membina organisasi masyarakat atau perkumpulan saja. Tapi juga memfasilitasi laporan masyarakat jika ada indikasi suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.