Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan pansus jalan terus. Kinerja Pansus KPK tidak akan terpengaruhi penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Nggak ada. Nggak akan berpengaruh. Kita kan menjalankan fungsi kelembagaan kok, fungsi pengawasan dan penyelidikan," tutur Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dia menambahkan, sejak awal dibentuk, Pansus Angket KPK ini tidak ditujukan untuk mencampur kasus atau perkara yang ditangani KPK.
"Jadi kita jalan terus," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Novanto Dianggap Masa Lalu, Mahkamah DPR Tak Bisa Tangani
Senada, anggota Pansus Angket KPK Muslim Ayyub mengatakan, kinerja Pansus tidak akan terganggu dengan kasus e-KTP. Kata dia, Pansus KPK juga bukan dibikin untuk melakukan serangan balik kepada KPK atas kasus e-KTP.
"Nggak ada tidak ada serangan balik buat KPK, kita bekerja sesuai dengan koridor yang kita tentukan, besok dengan siapa rapat, tidak ada kaitannya e-KTP dengan pansus angket," ujar dia.
Politikus PAN ini menambahkan, Pansus sama sekali tidak memiliki agenda khusus tentang kasus perkara korupsi e-KTP itu. Dia memastikan, pembentukan Pansus KPK tidak terkait sama sekali dengan e-KTP.
"Nggak ada, pertama kali bentuk angket tidak terkait e-KTP," ujar dia.
Baca Juga: Novanto Tiga Kali Anggota DPR Dapil NTT Kini Dag Dig Dug Terus