Kasus Novanto Dianggap Masa Lalu, Mahkamah DPR Tak Bisa Tangani

Rabu, 19 Juli 2017 | 11:41 WIB
Kasus Novanto Dianggap Masa Lalu, Mahkamah DPR Tak Bisa Tangani
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.comBagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mahkamah tidak dapat menangani persoalan etika Ketua DPR Setya Novanto yang kini ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

Sebab, kata Dasco, kasus yang menjerat Novanto sudah terjadi pada tahun 2011-2012. MKD, kata Novanto, hanya dapat menangani kasus etika yang terjadi periode sekarang.

"Masalah ini yang lalu, kita kan per periodik, pelanggaran lalu nggak bisa kita anu sekarang. Kita kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini," tutur Dasco di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Dasco meskipun Novanto ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut tidak bisa langsung ditindaklanjuti dengan memberhentikannya, pasalnya belum berkekuatan hukum tetap.

Dasco yang berasal dari Fraksi Gerindra menambahkan MKD dapat menjatuhkan sanski berupa pemberhentian kepada Novanto jika pengadilan sudah memutuskannya bersalah.

"Kalau menurut UU MD3 dan tatib bahwa orang yang dijadikan tersangka itu kan belum bisa dilakukan pemberhentian kalau belum mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap. Tapi ada juga ketentuan kalau ada dakwaan di atas 5 tahun bisa saja diberhentikan sementara," tuturnya.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI