Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tidak Sepihak

Rabu, 19 Juli 2017 | 10:38 WIB
Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tidak Sepihak
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dilakukan sepihak. Ini hasil diskusi dan keputusan antar lembaga.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan pihak yang memutuskan ada di ranah politik, hukum dan keamanan.

“Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.

Baca Juga: Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tindak Lanjut Perppu

Dirjen AHU Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya.

Selanjutnya Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum keppada ormas yang tidak memenuhi syarat dalam Perppu Ormas. Pencabutan SK badan hukum HTI dilakukan Rabu hari ini. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI