Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Selanjutnya Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum keppada ormas yang tidak memenuhi syarat dalam Perppu Ormas.
Baca Juga: Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI
“Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” jelas dia.
Pencabutan SK badan hukum HTI dilakukan Rabu hari ini. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
“Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata dia.