Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI

Chaerunnisa Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 09:15 WIB
Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," kata Freddy Harris dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI