Jalan Setya Novanto Setelah Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Rabu, 19 Juli 2017 | 06:34 WIB
Jalan Setya Novanto Setelah Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Ketua DPR RI Setya Novanto didampingi wakil pimpinan DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setya Novanto angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (17/7/2017) kemarin. Ketua DPR itu dianggap terlibat dalam korupsi mega proyek e-KTP.

Meski berstatus sebagai tersangka, Novanto tidak ingin mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR. Hal itu dia katakana di jumpa pers di DPR yang dihadiri para para wakil ketua DPR dan sekretaris jenderal.

Alasan dia tak mau mundur, Novanto belum menerima salinan surat dari KPK mengenai penetapan menjadi tersangka.

Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menyebut tiga alasan pimpinan DPR diberhentikan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Baca Juga: Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto

"Kalau pimpinan jadi tersangkut hukum, maka pasal sudah diatur, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada keputusan pengadilan atau inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia.

Johnson menyatakan status tersangka tidak mempengaruhi kedudukan ketua DPR. Hal itu, katanya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Dalam konferensi pers, Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar.

"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.

Novanto pun akan merenung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya akan merenung dengan baik, konsultasikan dengan kuasa hukum. Keluarga dan anak memberi pengertian kepada anak-anak khususnya anak yang masih kecil. Saya percaya bahwa Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya serahkan pada proses-proses hukum selanjutnya‎," kata Novanto.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Setya Novanto Tetap Pimpin Rapat Golkar

Dalam penetapan tersangka ini, Novanto disebut-sebut menerima uang korupsi Rp574 miliar. Dia pun membantah menerima uang tersebut.

"Saya juga kaget, saya disebut terima Rp 574 Miliar. Kita lihat sidang tipikor, kata Nasar keterlibatan saya tidak ada. Begitupula Andi Narogong juga sampaikan bahwa saya tidak terima uang tersebut. Saya tidak pernah terima uang. Itu besarnya bukan main. Saya nggak lihat wujudnya, transfernya bagaimana. Saya tidak ingin terus ada pendzaliman terhadap diri saya," tutur Novanto.

‎‎Mengenai status tersangka itu, Novanto belum akan menggugat penetapan KPK tersebut. Sebab Golkar atau Novanto belum mendapatkan salinan surat keterangan penetapan tersangka dari KPK.

Sejumlah pihak mendorong Novanto untuk mundur dari jabatan Ketua KPK. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Novanto lebih baik mundur dari jabatannya agar bisa fokus dalam menghadapi proses hukumnya.

"‎Menurut hemat kami kelegowoan beliau, yakni mengundurkan diri dari posisi DPR RI dan beliau juga fokus menghadapi persoalan di KPK," ‎kata Didik di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menambahkan, pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial. Sehingga, tugas DPR tidak akan terganggu meski Novanto mundur. ‎Di sisi lain, status Novanto sebagai tersangka menggerus citra DPR. Untuk mengurangi beban itu, Novanto lebih baik mundur.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.‎‎

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. ‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI