Novanto Tersangka, Golkar: Insya Allah Tidak Berpengaruh

Selasa, 18 Juli 2017 | 22:59 WIB
Novanto Tersangka, Golkar: Insya Allah Tidak Berpengaruh
Ketua harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP memiliki pengaruh psikologi bagi kader partai. Namun ia meyakini, penetapan tersangka tidak akan berpengaruh menjelang Pilkada serentak dan Pilpres 2019.

"Secara psikologis pasti berpengaruh, tetap secara kerja politik, kerja kerja kekaryaan, kerakyatan, insyaAllah tidak berpengaruh," ujar Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, partainya akan bergerak dinamis dalam kepengurusan dan tidak akan terpengaruh dengan penetapan Novanto menjadi tersangka.

Baca Juga: Jaga Stabilitas, Novanto Tetap Dipertahankan Jadi Ketua Golkar

"Karena kita sudah punya sistem baku, seluruh keorganisasian akan bergerak dinamis. Misalnya saya Ketua Tim pilkada pusat, tidak akan terpengaruh pada pak Setya Novanto sebagai tersangka tetap mekanisme organisasi berjalan," kata dia.

"Tanggal 1 Agustus nanti, saya akan rapat dengan tim pilkada pusat untuk menetapkan dari pada 171 calon pilkada yang akan ikut Pilkada di 2018, tidak akan berpengaruh pada visi dan progran Partai Golkarnya," sambungnya.

‎Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.‎‎

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.

Baca Juga: Setnov Tersangka, Golkar Larang Kader Bicara Seenaknya ke Media

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. ‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI