Suara.com - Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Suwarno mengatakan setelah dilakukan mediasi, Selasa (18/7/2017), sembilan murid sekolah yang melakukan bullying terhadap siswi SD Negeri Tanah Abang kelas VI berinisial SW diserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi, hasil mediasi selama pemeriksaan untuk sembilan orang langsung ditempatkan di fasilitas kementerian sosial di Jakarta Timur selama tiga bulan. Langsung dibawa malam ini," kata Suwarno di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mediasi melibatkan polisi, Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Badan Pemasyarakatan, dan orangtua korban maupun pelaku serta guru sekolah.
"Kesepakatan dari departemen sosial terjadi kesepakatan diversi artinya bahwa anak ini untuk langkah penyidikan ini tetap keputusan berada di bawa ke panti sosial," ujar Suwarno.
Sistem diversi ditempuh karena yang berperkara masih anak di bawah umur. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Itu tercantum dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak.
Suwarno mengatakan selama tiga bulan berada di panti, mereka akan mendapatkan tempaan mental agar jangan mengulangi perbuatan.
"Ada sistem pendidikan tetap berjalan. Adaptasinya juga nanti penggemblengan mentalnya akan lebih bagus lagi nanti," ujar Suwarno.
Suwarno mengatakan mediasi tadi selesai pukul 21.00 WIB.
Kesembilan anak yang melakukan bullying sebenarnya teman sepermainan korban. Mereka tergabung dalam geng bernama Brother Of Santay.
Sembilan pelaku yaitu murid SMPN 273 Jakarta (AS), murid SMP Muhammadiyah 6 (HR), murid SD Muhamadiyah 56 (RA), murid SDN Kebon Melati 03 (RZ), murid SDN Kebon Melati 02 (RN), murid SDN Kebon Kacang 01 (SA), murid SDN Kebon Kacang 03 (AA), murid SDN Kebon Kacang 01 (SN), dan dan siswi SDN Kebon Kacang 01 (F).