Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Jakarta Pusat Komisaris Eko Prasetyo mengatakan proses hukum terhadap sembilan murid sekolah yang diduga melakukan bullying terhadap siswi kelas VI SD Negeri di Tanah Abang berinisial SW, akan tetap berjalan, meskipun sudah ada perdamaian antara orangtua mereka.
"Proses penyidikan tetap kami lakukan secara prosedural dan profesional. Proses hukum tetap berjalan, untuk perdamaian itu nanti pada saat di peradilan," kata Eko di Polsek Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Namun, proses hukum terhadap anak - anak berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa. Pengadilan terhadap mereka menggunakan sistem diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Itu tercantum dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak.
"Proses pengambilan keputusan dan proses diversi adalah metode - metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus pelakunya anak - anak. Dimana anak - anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," ujar Eko.
Eko menambahkan proses peradilan terhadap sembilan anak ditempuh karena pertimbangan mereka masih punya masa depan yang panjang.
"Karena semangat dari proses peradilan anak, kita harus memperhitungkan masa depan anak yang masih panjang. Penyidikan tetap profesional, namun usaha - usaha di luar peradilan tetap kami upayakan, kami adopsi dalam proses penyidikan," kata Eko.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat Komisaris Mustakim mengatakan sembilan murid tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di unit anak.
Pelaku dan korban sebenarnya merupakan teman sepermainan. Mereka punya geng namanya Brother Of Santay.
Pertemanan mereka pecah di Thamrin City gara-gara soal kata-kata. Pelaku tidak terima dengan ucapan korban.