Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua DPR Setya Novanto menempuh jalur praperadilan untuk membela diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan kalau Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Silakan saja (praperadilan). Semua tersangka punya hak untuk melakukan upaya hukum tersebut, dan kami akan hadapi seperti biasa, seperti kasus-kasus lain yang kami hadapi," kata Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Baca Juga: Partai Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub Ganti Setya Novanto
KPK sudah mempersiapkan diri apabila keputusannya menetapkan Novanto sebagai tersangka digugat di praperadilan. Namun, hingga kekinian, Novanto belum mengajukan upaya hukum tersebut.
"Nanti dilihat saja, praperadilan kan belum diajukan. Kalau diajukan, nanti kami hadapi. Sama seperti penanganan perkara lain, pasti akan kami hadapi," tukasnya.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Novanto. Sebab, KPK tidak punya kewajiban untuk langsung menahan seorang tersangka.
"Tidak ada kewajiban KPK langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka. Kami masih membutuhkan beberapa hal terlebih dahulu dan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Tangkap dan Tahan Setya Novanto