Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menahan Ketua DPR Setya Novanto, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Penyidikan sedang berjalan, dan proses penyidikan kegiatan-kegiatan berupa pemeriksaan saksi atau tersangka, penahanan, penggeledahan atau kegiatan-kegiatan lain, itu dimungkinkan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini hingga Rp2,3 triliun.
Selain Novanto, komisi antirasuah juga terus menggarap tersangka lain, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Gadis Jerman Usia 16 Tahun Anggota ISIS Ditangkap Tentara Irak
"Secara paralel, tersangka AA yang diharapkan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan dalam tindakan lebih lanjut," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga terus menelusuri aliran dana e-KTP yang diduga masuk ke kantong beberapa pihak, baik anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri, maupun pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk tersangka Andi, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. Sedang pencegahan untuk Novanto, sudah lebih dulu dilakukan.
"Kami melakukan pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Sprindik untuk AA kasus e-KTP terhitung 5 Juli 2017. SN sudah dicegah saat saksi untuk tersangka AA, 10 April 2017," terangnya.
Baca Juga: Anggota Golkar Fayakhun Dicegah KPK ke Luar Negeri