Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dengan tersangka Nofel Hasan.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.