Suara.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengundang seluruh pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi untuk membahas masalah penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Agenda pertemuan tersebut untuk membahas mekanisme yang bisa ditempuh agar masalah tersebut tidak berdampak pada kinerja dan citra DPR.
"Kita undang pimpinan untuk segera undang fraksi fraksi untuk melakukan pembicaraan ini," ujar Cak Imin di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dia menambahkan ada dua pilihan yang akan diambil. Pergantian ketua atau tidak. Namun itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto
"Soal mundur atau tidak sepenuhnya hak Pak Novanto tetapi tentu mekanisme tata cara kerja DPR harus diikuti," ujar dia.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup. Dalam perkara ini, Novanto disebut-sebut menerima uang korupsi yang jumlahnya mencapai setengah triliun rupiah.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).