Novanto Belum Berani Gugat KPK, Ini Sebabnya

Selasa, 18 Juli 2017 | 16:37 WIB
Novanto Belum Berani Gugat KPK, Ini Sebabnya
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oket Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan partainya belum memutuskan hendak mengajukan praperadilan atau tidak atas penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

Sebab, kata Idrus, sampai sore ini, Golkar atau Novanto belum mendapatkan salinan surat keterangan penetapan tersangka dari KPK.

"Padahal itu (surat penetapan tersangka) adalah syarat sekaligus merupakan bahan yang sangat penting untuk kita pelajari. Bagaimana konstruksi hukumnya, fakta fakta hukum dan sebagainya. Nah itulah nanti yang akan dijadikan alasan pertimbangkan apakah kita akan lakukan pra peradilan atau tidak," ujar Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Setelah mendapatkan salinan surat penetapan status Novanto, kata Idrus, barulah bisa memutuskan langkah hukum.

"Karena apa? Bila diajukan praperadilan kita paksa, pastikan berdasarkan fakta hukum adalah permohonan dipenuhi pasti dipenuhi. Oleh karena itu, satu hal yang pasti kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan bung Setya Novanto tersangka oleh KPK sedapat mungkin telah diterima oleh Setya Novanto dan DPP Partai Golkar, saya kira itu," kata dia.

Novanto membantah menerima duit suap proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar dari pengusaha Andi Narogong.

"Jadi masalah Rp574 miliar itu saya tidak pernah menerima. Ini kan uang yang sangat besar sekali Rp574 miliar. Bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Uangnya di mana? Besar sekali," ujar Novanto.

Dia menegaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dan Andi Narogong sudah mencabut tuduhan yang semula tercantum di Berita Acara Pemeriksaan dalam persidangan kasus e-KTP.

"Saya sudah katakan bahwa dalam fakta persidangan itu pada 3 April 2017, saudara Nasar (Nazaruddin) sudah mengatakan mencabut adanya pernyatan-pernyataan di dalam BAP dan sudah membatalkan sehingga dan saudara Andi pada tanggal 29 Mei dalam fakta persidangan juga sudah mengatakan tidak ada," kata dia.

Dia meminta semua pihak jangan membesar-besarkan tuduhan menerima uang sebesar Rp574 miliar dari Andi Narogong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI