Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirimkan salinan surat penetapan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke fraksi di Fraksi Golkar di DPR.
"Seperti halnya kasus-kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).
Siang tadi, dalam konferensi pers dengan didampingi para pimpinan DPR dan sekretariat jenderal dewan, Novanto mengatakan belum menerima salinan surat penetapan tersangka. Novanto mengatakan telah mengirimkan surat kepada komisi antirasuah untuk minta penjelasan terkait statusnya.
Febri mengakui KPK sudah menerima surat dari Novanto dan sekarang tengah dipelajari untuk kemudian dibalas.
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/ 2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Novanto menjadi tersangka. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seperti halnya kasus-kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).
Siang tadi, dalam konferensi pers dengan didampingi para pimpinan DPR dan sekretariat jenderal dewan, Novanto mengatakan belum menerima salinan surat penetapan tersangka. Novanto mengatakan telah mengirimkan surat kepada komisi antirasuah untuk minta penjelasan terkait statusnya.
Febri mengakui KPK sudah menerima surat dari Novanto dan sekarang tengah dipelajari untuk kemudian dibalas.
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/ 2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Novanto menjadi tersangka. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.