Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Ketua DPR Setya Novanto lebih baik mundur dari jabatannya. Itu dilakukan agar bisa fokus dalam menghadapi proses hukumnya.
Novanto dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Menurut hemat kami kelegowoan beliau, yakni mengundurkan diri dari posisi DPR RI dan beliau juga fokus menghadapi persoalan di KPK," kata Didik di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dia menambahkan, pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial. Sehingga, tugas DPR tidak akan terganggu meski Novanto mundur. Di sisi lain, status Novanto sebagai tersangka menggerus citra DPR. Untuk mengurangi beban itu, Novanto lebih baik mundur.
Baca Juga: Novanto TSK, Agung Laksono Minta Kader Golkar Jangan Panik
"Ya sudah barang tentu dengan ditetapkannya, bukan hanya Pak Novanto ya, ada anggota DPR tergerus masalah hukum korupsi sudah tentu menambah berat beban DPR," katanya.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Baca Juga: Novanto Jadi TSK, Waspada Tekanan Pansus KPK Kian Brutal