Suara.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta seluruh kader partai beringin tetap tenang dan menunggu proses hukum terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Saya sampaikan kepada teman-teman di internal partai untuk bersikap tenang jangan panik, partai harus tetap berjalan. Kita menjunjung tinggi proses hukum, kita serahkan sebagaimana mestinya kepada proses hukum," kata Agung Laksono di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2017).
Agung meminta momentum ini tidak digunakan pihak-pihak tertentu di dalam internal Golkar untuk memuaskan kehendak hatinya, seperti ingin merebut posisi ketua DPR atau kursi Ketua Umum Golkar.
"Mari kita hormati hukum. Kalau belum waktunya jangan dipaksa suruh turun. Kita harus menganut asas praduga tak bersalah," kata Agung.
Dia mengingatkan bahwa posisi hukum lebih tinggi dibandingkan proses politik. Selama proses hukum belum final, maka proses politik tidak boleh mendahului.
"Di atas etika politik itu ada hukum, jangan dibalik. Apa gunanya pengadilan," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menjadi setelah mendapatkan alat bukti cukup.
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK.