Walau Jadi Tersangka, Novanto Tak Mundur dari Ketua DPR

Selasa, 18 Juli 2017 | 13:37 WIB
Walau Jadi Tersangka, Novanto Tak Mundur dari Ketua DPR
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walaupun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap proyek e-KTP oleh KPK, Setya Novanto tidak akan mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR, Selasa (18/7/2017).

Dalam konferensi pers di DPR yang dihadiri para para wakil ketua DPR dan sekretaris jenderal, dia tak menunjukkan keinginan untuk mundur.

Novanto menyatakan belum menerima salinan surat dari KPK mengenai penetapan menjadi tersangka.

Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menyebut tiga alasan pimpinan DPR diberhentikan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Kalau pimpinan jadi tersangkut hukum, maka pasal sudah diatur, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada keputusan pengadilan atau inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia.

Johnson menyatakan status tersangka tidak mempengaruhi kedudukan ketua DPR. Hal itu, katanya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam konferensi pers, Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar.

"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI