Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat menganggap penetapan tersangka ini bisa merusak citra DPR.
"Pasti (rusak citra)," kata Viktor di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Namun demikian, dia menyerahkan kepada Partai Golkar untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Viktor menduga Partai Golkar akan bersikap setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas Novanto.
"Tapi kan tentunya ada mekanisme dan tata tertib dan segala macam, sampai bersangkutan mempunyai kekuatan hukum yang tetap," tuturnya.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.
Baca Juga: Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.