Pimpinan DPR Minta Biro Hukum Kaji Aturan Usai Novanto Jadi TSK

Selasa, 18 Juli 2017 | 11:38 WIB
Pimpinan DPR Minta Biro Hukum Kaji Aturan Usai Novanto Jadi TSK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Biro Hukum dan Kajian DPR untuk mengkaji ‎peraturan menyudul Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dinyatakan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.

"Tentu akan berkoordinasi juga mengambil keputusan secara kelembagaan. Kami sudah minta Biro hukum dan kajian tentang ketentuan dalam UU MD3. Secara umum kalau baca memang tidak ada yang signifikan mengubah komposisi dan posisi kepemimpinan yang ada," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Selanjutnya, pimpinan DPR akan rapat untuk membahas hasil kajian tersebut. Setelah itu, pimpinan DPR mengeluarkan sikap.

"‎Posisi Novanto nggak bisa ditanyakan ke saya. Soal keputusan beliau. Secara UU tidak ada ketentuan ketua DPR mengambil posisi lain," ujarnya.

Fahri menekankan setelah Novanto dijadikan tersangka kinerja DPR tidak akan terganggu. Dia menyontohkan ketika ketika Novanto dicekal Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK, tugas-tugas eksternal KPK bisa didelegasikan pimpinan dewan yang lain.

"‎Nggak berpengaruh karena Novanto dicekal beberapa bulan nggak ada pengaruhnya. Dan ini nggak ada pengaruhnya. Dia gak bisa keluar negeri mewakili Indonesia. Tapi kita (pimpinan DPR lainnya) mewakili. Masalahnya ada justice delay, kasus ini perlu pembuktian," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI