Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Eddy Moelyadi Soepardi, Selasa (18/7/2017) hari ini. Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pedesaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Rochmadi merupakan pejabat Eselon I BPK RI atau Auditor Utama Negara III. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini WTP terhadap Kemendes.
Selain Eddy, komisi anti rasuah juga akan memanggil Kepala Sub Auditorat III B.2 Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Ali Sadli. Ali akan menjadi saksi untuk tersangka Irjen Kemendes, Sugito (SUG).
Baca Juga: Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto
"Kalau yang bersangkutan menjadi saksi Sugito," ujar Febri.
Dalam kesempatan ini, penyidik KPK juga akan mendatangkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni pejabat Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni pejabat Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri, Auditoriat BPK, Ali Sadli, Irjen Kemendes, Sugito, dan pejabat Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Sugito, merupakan Ketua Saber Pungli di Kemendes. Ia diduga menyuap Auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap tersebut diduga melalui perantara, Jarot Budi Prabowo, yang tidak lain adalah bawahan Sugito.
Sugito diduga menyuap Auditor dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Setya Novanto Tetap Pimpin Rapat Golkar