Suara.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 5 anak buah kapal Wanderlust sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu seberat satu ton asal Guang Zho, Cina.
"Iya, kelima ABK kapal Wanderlust sudah kami tingkatkan stastusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/7/2017).
Namun, Nico belum bisa membeberkan nama-nama dan peran para ABK itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut tersebut.
Dia hanya menyampaikan jika kelima warga Taiwan itu sudah digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2017) malam usai polisi menangkap kapal pesiar saat berada di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017).
Baca Juga: Kapolri: Tembak Mati Bandar Narkoba Indonesia dan Asing
"Sudah kami bawa kelima tersangka ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Penangkapan lima ABK kapal Sierra Leon, Afrika Barat itu merupakan pengembangan polisi terhadap pengungkapan sabu-sabu seberat satu ton di Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil meringkus empat warga Taiwan berinisial LMH, CWF, LGY dan HYL. LMH, pimpinan gembong narkoba itu ditembak mati karena berusaha menabrak petugas dengan sebuah mobil saat disergap.