Suara.com - Hari Senin (17/7/2017) dunia politik disentak oleh pengumuman KPK. KPK mengumumkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Walaupun ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar itu selama ini sudah sering disebut-sebut diduga ada kaitan dengan kasus tersebut, keputusan kemarin benar-benar membuat jagad politik geger.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 2,3 triliun rupiah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK.
Agus memimpin langsung jalannya konferensi pers pengumuman status Novanto. Acara konferensi pers diikuti oleh puluhan jurnalis.
Agus menyatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
KPK menetapkan anggota dewan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketika penganggaran proyek e-KTP, Novanto menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia diduga turut berperan melalui pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Novanto berperan sejak perencanaan.
"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus.
Dalam perkara ini sudah ada dua orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen Kemendagri Irman yang dituntut tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.
Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.
Sedangkan ada juga dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP.
Cerita tentang Novanto selalu menarik perhatian. Nama mantan bendahara umum Partai Golkar itu sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.
Di antaranya, cessie Bank Bali pada masa pemerintahahan Presiden (saat itu) B. J. Habibie dan Presiden (saat itu) Megawati Soekarnoputri, hingga termutakhir, "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia.
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto adalah direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.
Dalam konferensi pers semalam di rumah Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dia tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Idrus mengabarkan jika kondisi kesehatan Novanto tetap sehat usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya sempat beredar kabar dia vertigo sejak beberapa hari lalu.
"Sekarang ini sehat wal afiat," kata Idrus.
Bahkan, kata Idrus, Novanto sempat memimpin rapat singkat DPP Partai Golkar di rumahnya. Sejumlah kesepakatan diambil dari hasil rapat singkat yang dihadiri puluhan pengurus DPP partai.
"Tadi dia pimpin rapat singkat dan beberapa hasil rapat sudah diputuskan. Di antaranya bahwa DPP Partai Golkar akan rapat pleno di DPP Partai Golkar," ujar dia.
Apakah penetapan status tersangka tersebut akan mengubah peta dukungan Golkar ke pemerintahan Presiden Joko Widodo?
Idrus menegaskan dukungan politik Partai Golkar terhadap pemerintah tidak akan berubah.
Partai Golkar sudah mendeklarasikan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai masa tugas tuntas.
"Beberapa bulan ke depan akan memasuki tahapan awal tahun politik. Pasti gonjang-ganjing dan posisi Golkar akan banyak dibicarakan. Tadi kita juga mempertegas bahwa kami semua DPP partai Golkar, konsisten kepada hasil Munaslub 2016 yang menetapkan memberikan dukungan kepada pemerintah Jokowi-JK. Tidak akan berubah sedikit pun," tuturnya.
"Kemudian, secara politik kita mempertegas kembali tentang keputusan Rapimnas DPP Golkar 2016 dan 2017 bahwa partai Golkar mendukung mengusung Jokowi sebagai calon presiden pada 2019 yang akan datang," Idrus menambahkan.
Keputusan politik ini, kata Idrus, akan dibahas lagi dalam rapat pleno yang akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta, siang ini. Dia berharap putusan yang sudah dibuat akan diperkuat dari hasil rapat pleno nanti.
"Ini besok akan diperkuat dalam rapat pleno dpp golkar dan sudah kita undang seluruh jajaran pengurus partai Golkar," kata dia.
Partai Golkar akan mempertimbangkan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Novanto. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai ini akan menunggu surat resmi penetapan tersangka dari KPK.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
Masalah ini, kata Idrus, juga akan dibahas dalam rapat pleno. (Bagus Santosa)