Sekuat-kuatnya Novanto, Akhirnya Jadi Tersangka Juga

Selasa, 18 Juli 2017 | 06:10 WIB
Sekuat-kuatnya Novanto, Akhirnya Jadi Tersangka Juga
Setya Novanto [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sedangkan ada juga dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP.

Cerita tentang Novanto selalu menarik perhatian. Nama mantan bendahara umum Partai Golkar itu sudah beberapakali disebut-sebut dalam sejumlah perkara.

Di antaranya, cessie Bank Bali pada masa pemerintahahan Presiden (saat itu) B. J. Habibie dan Presiden (saat itu) Megawati Soekarnoputri, hingga termutakhir, "papa minta saham" terkait PT. Freeport Indonesia.

Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto adalah direktur utama PT. Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.

Dalam konferensi pers semalam di rumah Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dia tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Idrus mengabarkan jika kondisi kesehatan Novanto tetap sehat usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya sempat beredar kabar dia vertigo sejak beberapa hari lalu.

"Sekarang ini sehat wal afiat," kata Idrus.

Bahkan, kata Idrus, Novanto sempat memimpin rapat singkat DPP Partai Golkar di rumahnya. Sejumlah kesepakatan diambil dari hasil rapat singkat yang dihadiri puluhan pengurus DPP partai.‎

"Tadi dia pimpin rapat singkat dan beberapa hasil rapat sudah diputuskan. Di antaranya bahwa DPP Partai Golkar akan rapat pleno di DPP Partai Golkar," ujar dia.

Apakah penetapan status tersangka tersebut akan mengubah peta dukungan Golkar ke pemerintahan Presiden Joko Widodo?

Idrus menegaskan dukungan politik Partai Golkar terhadap pemerintah tidak akan berubah.

Partai Golkar sudah mendeklarasikan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai masa tugas tuntas.

"Beberapa bulan ke depan akan memasuki tahapan awal tahun politik. Pasti gonjang-ganjing dan posisi Golkar akan banyak dibicarakan. Tadi kita juga mempertegas bahwa kami semua DPP partai Golkar, konsisten kepada hasil Munaslub 2016 yang menetapkan memberikan dukungan kepada pemerintah Jokowi-JK. Tidak akan berubah sedikit pun," tuturnya.

"Kemudian, secara politik kita mempertegas kembali tentang keputusan Rapimnas DPP Golkar 2016 dan 2017 bahwa partai Golkar mendukung mengusung Jokowi sebagai calon presiden pada 2019 yang akan datang," Idrus menambahkan.

Keputusan politik ini, kata Idrus, akan dibahas lagi dalam rapat pleno yang akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta, siang ini. Dia berharap putusan yang sudah dibuat akan diperkuat dari hasil rapat pleno nanti.

"Ini besok akan diperkuat dalam rapat pleno dpp golkar dan sudah kita undang seluruh jajaran pengurus partai Golkar," kata dia.

Partai Golkar akan mempertimbangkan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Novanto. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai ini akan menunggu surat resmi penetapan tersangka dari KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI