Suara.com - Hari Senin (17/7/2017) dunia politik disentak oleh pengumuman KPK. KPK mengumumkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Walaupun ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar itu selama ini sudah sering disebut-sebut diduga ada kaitan dengan kasus tersebut, keputusan kemarin benar-benar membuat jagad politik geger.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 2,3 triliun rupiah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK.
Agus memimpin langsung jalannya konferensi pers pengumuman status Novanto. Acara konferensi pers diikuti oleh puluhan jurnalis.
Agus menyatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
KPK menetapkan anggota dewan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketika penganggaran proyek e-KTP, Novanto menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia diduga turut berperan melalui pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Novanto berperan sejak perencanaan.
"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus.
Dalam perkara ini sudah ada dua orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen Kemendagri Irman yang dituntut tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.