Hanura Sebut Status Tersangka Novanto Jadi Ujian Berat DPR

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2017 | 05:56 WIB
Hanura Sebut Status Tersangka Novanto Jadi Ujian Berat DPR
Ketua Umum Golkar Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana berharap penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja institusi tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

"Mudah-mudahan ini penetapan status tersangka Novanto tidak berpengaruh terhadap kinerja DPR secara keseluruhan dalam menyelesaikan beberapa agenda penting yang sedang dihadapi," kata Dadang, di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Dadang menilai penetapan status Novanto itu merupakan ujian berat bagi DPR karena posisi yang bersangkutan merupakan pucuk pimpinan di lembaga tersebut sehingga mempengaruhi citra DPR di masyarakat.

Baca Juga: Soal Jabatan Setnov di DPR, Begini Respon Partai Golkar

Menurut dia, kasus dugaan korupsi KTP elektronik terjadi pada DPR periode 2009-2014, sehingga masyarakat harus memahaminya dan menjadi "pekerjaan rumah" bagi DPR saat ini untuk mengembalikan citranya.

"Tetapi, kami menghormati apa pun yang sudah ditetapkan oleh KPK sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga independen dalam penegakan tindak pidana korupsi," ujarnya pula.

Namun Dadang enggan berkomentar terkait apakah Novanto harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPR karena ada mekanismenya termasuk kewenangan di internal Partai Golkar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). (Antara)

Baca Juga: Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI