Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyerahkan kepada internal DPR untuk pelaksanaan kerja Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Ada mekanismenya ketua DPR. Saya kira gini ya karna kita negara hukum ini ada sistem dan mekanisme dan prosedur. Saya kira ini silahkan kepada DPR, DPR tentu akan ambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme langkah-langkah yang ada dan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada," kata Idrus di kediaman Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dia pun sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan, penetapan tersangka Novanto tidak akan menganggu kinerja DPR.
Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub
"Saya tadi juga udah baca running teks di TV mengatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja DPR. Jadi ini patut kita hormati agar kinerja tetap jalan dan memunjukan DPR lembaga tetap konsisten," tuturnya.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).