Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto

Selasa, 18 Juli 2017 | 01:00 WIB
Sudirman Said Apresiasi KPK Berani Tersangkakan Setya Novanto
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengapresiasi sikap tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin (atas penetapan tersangka Setya Novanto)," kata Sudirman, Senin (17/7/2017).

Menurut Sudirman, masyarakat patut bersyukur, karena masih ada lembaga hukum yang dapat diandalkan dalam menangani perkara.

Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub

"(KPK) high profile, meskipun dalam tekanan hebat dari elite politik," ujar Sudirman.

Kata Sudirman, pada saat yang sama, masyarakat pun harus prihatin karena ada lembaga tinggi negara yang mestinya dijaga harkatnya, namun dipimpin oleh figur yang bermasalah.

Sebab, kata Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini, publik mengetahui jika kasus e-KTP menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan.

"Di luar perkara e-KTP, publik mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang juga melibatkan yang bersangkutan," tutur Sudirman.

"Semoga Tuhan terus menjaga negara Indonesia dari tangan-tangan kotor," kata Sudirman.

Baca Juga: Golkar Pastikan Tetap Dukung Jokowi di Pilpres 2019

Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, beberapa saat lalu, mengumumkan Novanto sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dia dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.

Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Hingga kini, Novanto baru dicekal untuk berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan terakhir pada Jumat (14/7/2017) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI