Dia dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Hingga kini, Novanto baru dicekal untuk berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan terakhir pada Jumat (14/7/2017) kemarin.
Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub