Partai Golkar akan mempertimbangkan melakukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di kediaman Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Baca Juga: Ketua Umum Jadi Tersangka, Golkar Gelar Rapat Pleno Besok
Masalah ini, kata Idrus, akan dibahas dalam rapat pleno yang akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta, besok.
Ini besok akan diperkuat dalam rapat pleno dpp golkar dan sudah kita undang seluruh jajaran pengurus partai Golkar," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Setya Novanto Tetap Pimpin Rapat Golkar