Organisasi Advokat Indonesia (OAI) telah mendaftarkan uji materi dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Perppu ini secara formil dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemberlakuan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dipandang cacat hukum untuk seluruhnya dan harus dibatalkan, ujar perwakilan dari OAI Virza Roy Hizzal setelah mendaftarkan gugatannya di Gedung MK Jakarta, Senin (17/7/2017).
OAI menilai negara masih dalam tahap aman dengan keberadaan ormas yang ada.
Baca Juga: Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel
Oleh sebab itu OAI berpendapat UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas dirasakan lebih komprehensif dan tidak memiliki urgensi untuk dirubah.
"Perppu ini menjadikan kewenangan Pemerintah yang otoriter sehingga dapat membubarkan ormas secara sepihak dan tanpa proses pengadilan," kata Virza.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Baca Juga: Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.