Novanto Jadi Tersangka, Bagaimana Posisi Ketua DPR?

Senin, 17 Juli 2017 | 20:40 WIB
Novanto Jadi Tersangka, Bagaimana Posisi Ketua DPR?
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan kinerja Parlemen tidak akan terganggu usai Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (17/7/2017).

"Kepemimpinan DPR kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri di Jakarta.

Fahri menyontohkan setelah Novanto dicekal bepergian ke luar negeri (terkait kasus e-KTP), tugas-tugas eksternal pimpinan DPR bisa didelegasikan ke pimpinan yang lain sehingga tak mengganggu kinerja dewan.

"Itu secara otomatis tugas Pak Novanto dilegasikan kepada pimpinan DPR lainnya. Jadi fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali," tutur politikus yang dipecat PKS.

Fahri mempertanyakan proses penetapan Novanto menjadi tersangka. Fahri membandingkan dengan kasus Nunun Nurbaeti dan Miranda Gultom dalam perkara suap travel cheuqe yang kasusnya tidak menonjolkan dua alat bukti. Juga kasus penetapan mantan Kalemdikpol Komisaris Besar Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut Polri yang ternyata alat bukti penetapan tersangkanya tidak kuat sehingga dianulir lagi oleh keputusan pengadilan.

"Kadang saya juga bertanya dengan Pak Nov apakah ada bukti baru yang kemudian dikatakan tidak ada sesuatu yang baru, hanya pada peryataan-pernyataan dari hasil pernyataan persidangan yang sifat-sifatnya peristiwa pertemuan-pertemuan," kata dia.

"Cerita ini panjang sama dengan cerita Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka," Fahri menambahkan.

Fahri mengatakan pimpinan dewan akan mengadakan rapat pada Selasa (18/7/2017) untuk memutuskan sikap pasca Novanto ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut dia rapim akan memutuskan bagaimana cara menghadapi situasi terkini dan membaca aturan hukum apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka.

"Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan kedepan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI