Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menjelaskan posisi Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik hingga ia ditetapkan menjadi tersangka, hari ini.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembacaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menambahkan melalui Andi, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Menurut Agus sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan di dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Agus.
Sore tadi, Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mencermati fakta dalam persidangan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sehingga diduga mengakibatkan perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pabrik pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Agus.