Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah masih menunggu proses penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang oleh DPR.
Menurutnya, harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR sebelum membubarkan ormas yang terbukti mengancam ideologi bangsa.
"Ya tunggu, ini kan proses. Iya dong (Tunggu DPR) . Ini kan ada prosesnya, nggak usah mengada-ada dulu. Ini sepakat dulu. Kalau sepakat ayo bergerak. Kalau enggak sepakat kasih usul apa caranya. Mau diamkan aja? Kita biarkan saja ideologi negara digerogoti? Kita biarkan NKRI dirobohkan. Kita biarkan bangsa Indonesia digantikan dengan pemerintahan yang nggak jelas?" ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
"Kalau ada anggap nggak penting ya sudah ayo, jalanin aja ini, diemin aja ini. Aman, pak Wiranto nggak usah ngomong, Pak Jokowi nggak usah ngomong. Kita biarkan aja itu digerogoti NKRI, gerogoti itu Pancasila, ideologi itu biar saja subur. Kita rela nanti jadi Libya, seperti Irak, seperti Suriah, mau nggak, mau enggak?" kata dia.
Baca Juga: Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel
"Kalau nggak mau toh. Kalau kamu nggak punya kewenangan. Tapi saya punya, pak Jokowi punya. Kita bergerak," sambungnya.
Lebih jauh, Wiranto menjelaskan jika pemerintah tidak melakukan tindakan terkait pembubaran ormas yang terindikasi mengganti ideologi Indonesia, pemerintah nantinya dianggap tak hadir. Namun sebaliknya, pemerintah hadir tapi justru mendapat penolakan dari berbagai pihak.
"Tapi nanti nggak bergerak, nggak ambil keputusan, ribut pemerintah tidak hadir, tatkala ada permasalahan. Saya sering denger itu. Ada permasalahan, kita menilai belum kritis belum waktunya kita bertindak, ribut, pemerintah tidak hadir. Sekarang kita hadir, ribut. Sekarang kita hadir, diributkan," tutur wiranto.
Maka dari itu, ia menghimbau jika ada pihak yang tidak setuju terkait penerbitan Perppu dapat memberikan usulan atau alternatif lain, bukan menuding pemerintah seperti pemerintahan orde baru. Wiranto menilai demokratis adanya penerbitan Perppu.
"Tolong ya ini kebiasaan seperti ini ayolah kita bicarakan, kita ada musyawarah mufakat, kalau nggak setuju bisa ke kantor saya, bisa diskusi dengan saya. Kalau nggak setuju bisa berikan jalan keluarnya seperti apa. Jangan kemudian teriak pemerintah seperti orde baru. Saya kan pernah disana juga, saya tahu. Ujungnya orde baru saya kan di sana, saya tahu. Kalau cara yang dulu ya lebih gampang. Ini (Perppu) lebih demokratis," tandasnya.
Baca Juga: Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil