Sediakan Penari Bugil, Manajer Karaoke Inul Vista Ditahan

Suwarjono Suara.Com
Senin, 17 Juli 2017 | 19:42 WIB
Sediakan Penari Bugil, Manajer Karaoke Inul Vista Ditahan
Garis polisi [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menahan dan menetapkan manajer operasional karaoke Inul Vista Kediri INS (40) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila karena menyediakan layananan pornografi berupa penari telanjang kepada pelanggan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin kepada Antara mengatakan, adanya tindak pidana asusila di tempat karaoke itu digrebek pada Kamis (13/7/2017), setelah Ditreskrimum Polda Jatim mendapat info dari masyarakat.

"Setelah dicek, ditemukan empat orang perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang. Dan Pelaku ini memang sudah berkoordinasi dengan melakukan pemesanan, punya stok dan menyalurkan untuk kegiatan pornografi tersebut," tutur Barung.

Barung menjelaskan, INS ditahan sejak Sabtu (14/7). Namun, beberapa pelaku lain tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan terutama faktor kemanusiaan. Barung mengatakan, pelaku mempunyai anak, sangat koperatif saat ditanya penyidik dan tidak menghilangkan barang bukti.

Barung mengemukakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menyediakan pemandu lagu "freelance" untuk menemani tamu di tempat karaoke tersebut. Padahal, tambah dia, manajemen tempat karaoke tersebut tidak menyediakan layanan tambahan seperti itu.

"Tarifnya Rp100 ribu per jam dengan minimal 'booking' tiga jam. Kalau ingin layanan tambahan seperti tari 'striptis' itu sekitar Rp1 juta. Kalau sampai hubungan badan sekitar Rp2 juta," ungkapnya.

Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tari telanjang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp9,6 juta, lima buah telepon genggam, satu bendel surat perjanjian, satu lembar fotokopi surat izin tentang usaha pariwisata, dan satu bendel "bill room".

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara," kata Barung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI