Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (17/7/2017).
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 2,3 triliun rupiah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setya Novanto sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Di antaranya pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Nama Setya Novanto pertamakali disebut dalam surat tuntutan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto di PN Tipikor.
Menurut dakwaan jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setya Novanto demi kelancaran proyek e-KTP. Andi menyebut Setya Novanto sebagai "kunci anggaran" KTP-e menurut dakwaan jaksa.
Dakwaan jaksa juga menyebut pertemuan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta.