Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Suhardi Alius meminta revisi Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme di DPR segera dirampungkan.
"Itu di dalam revisi undang - undang sudah ada yang dilaporkan ke pemerintah. Pertama, jangan hanya bagian eksekutornya saja. Tapi yang memberikan inspirasi juga kena," kata Suhardi di kantor BNPT, Jalan Anyar, Desa Tangkil, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/7/2017).
Menurut Suhardi revisi harus memasukkan aturan untuk menjerat warga Indonesia yang ikut bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri.
"Pembuat ide, ada juga mereka lakukan latihan - latihan harus kena. Sekarang itu, kita tidak bisa berbuat apa - apa," ujar Suhardi.
Lebih jauh, Suhardi mengatakan BNPT berkoordinasi dengan penangkalan paham radikalisme dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM serta 32 lembaga lainnya.
"Alhamdulillah Pak Wiranto telah menekan surat perintah untuk melibatkan 32 kementerian lembaga dan badan yang ada korelasi tugas dengan BNPT. Sehingga kami menjemput secara pro aktif terhadap setiap masalah - masalah tidak menunggu birokrasi yang cukup panjang," ujar Suhardi.
Suhardi mengatakan program deradikalisasi terhadap orang yang sudah terpapar paham membutuhkan waktu.
"Dari kegiatan itu, artinya tidak dapat dalam waktu cepat. kami ambil contoh di Cicendo dia ikut dari tahun 1999 sampai 2008, itu butuh waktu sembilan tahun membuat deradikalisasi," kata Suhardi.
Lebih jauh, Suhardi mengatakan pemerintah Indonesia saat ini masih juga berkoordinasi dengan otoritas Turki untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang masih tertahan di sana.
"Untuk mencari jalan keluar. Bagaimana mencari jalan keluar terbaik untuk saudara - saudara kita. Sekarang yang kita kerjakan proses deradikalisasi begitu pulang minta Turki kasih tahu kita penerbangan langsung jangan lewat transit, bisa kesulitan kita mengidentifikasi itu. sampai sini, kita langsung kumpulkan karena itu yang kita punya sekarang. Kita tidak punya regulasi yang pas," ujar Suhardi.