Usai Temui KPK, Rieke Yakinkan Buruh Tuntaskan Kasus JICT

Senin, 17 Juli 2017 | 18:14 WIB
Usai Temui KPK, Rieke Yakinkan Buruh Tuntaskan Kasus JICT
Rieke Diah Pitaloka berorasi di hadapan karyawan PT JICT yang menggelar aksi massa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pansus Angket DPR RI untuk Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, meyakinkan karyawan  PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bahwa legislator akan selalu berpihak dan mengawal tuntutan mereka.

Hal tersebut diungkapkan Rieke di hadapan karyawan PT JICT yang menggelar aksi massa di depan gedung Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

"Kawan-kawan, tadi kami dari Pansus Angket DPR untuk Pelindo II, menyerahkan hasil audit investigatif tahap pertama ke KPK," kata Rieke di hadapan massa, seusai bertemu Ketua KPK Agus Raharjo.

Baca Juga: Jangan Sampai Pemblokiran Telegram Jadi Backfire ke Pemerintah

Hasil audit yang dimaksud Rieke adalah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT JICT, yakni antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) pada 2014.

Berdasarkan hasil audit BPK, diduga terjadi penyimpangan atas perpanjangan kontrak kerjasama tersebut dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4,08 Triliun.

Selain itu, BPK juga mengungkap adanya lima temuan spesifik terkait kerjasama tersebut. Pertama, rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP serta RKAP PT Pelindo II.

Kedua, perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan dan pengeoperasian PT JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH ditemukan tidak menggunakan permohonan ijin konsesi dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Ketiga, penunjukan HPH oleh Pelindo II sebagai mitra ternyata dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang yang seharusnya.

Baca Juga: Israel: Kami Pemilik Tunggal Yerusalem dan Masjid Al Aqsa!

Keempat, ditemukan pula adanya perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH, tanpa persetujuan RUPS dan Menteri BUMN.

Kelima, yaitu soal penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kita tidak perlu takut. Yang perlu kita takutkan adalah ketika aset negara lepas dari tanah pertiwi ini," tutur Rieke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI