Suara.com - Partai Gerindra menuding prasyarat ketat ambang batas presiden (presidential threshold) yang diusulkan pemerintah, adalah cara agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 hanya diikuti satu peserta alias calon tunggal.
Pemerintah sementara ini berkukuh setiap partai politik yang ingin mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden, harus memenuhi syarat memunyai 20 persen kursi di DPR dan meraih 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif.
"Jelas kok arahnya ini mau dibikin semacam calon tunggal. Partai-partai itu mau membikin calon tunggal, kalaupun ada (yang lain) ya boneka saja. Dan saya kira itu tidak bagus bagi demokrasi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon di DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Fadli mengatakan, upaya untuk menggolkan aturan tersebut makin kentara dengan langkah pemerintah yang kekinian menggalang koalisi besar.
Baca Juga: Penyelundup 1 Ton Sabu Taiwan Gunakan Jasa Pemandu Wisata Anyer
Dengan begitu, Fadli menilai, upaya ini sama dengan menjegal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju dalam Pilpres 2019 itu.
"Jangan ini dijadikan alat untuk menjegal Pak Prabowo. Menurut saya, yang ada sekarang itu, pemerintah sedang berusaha menjegal Pak Prabowo untuk menjadi calon dan ini tidak masuk akal," tambahnya.
Karenanya, Fadli memastikan, kalau usulan pemerintah mengenai ambang batas itu disetujui, Partai Gerindra akan melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo sendiri sudah digadang-gadang oleh sejumlah kader Gerindra agar mau maju nyapres pada Pemilu 2019. Namun, Prabowo belum memberikan respons terhadap harapan para kader itu.
Baca Juga: Koalisi Pro Pemerintah, PAN Usulkan Bentuk Sekretariat Bersama