Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas

Senin, 17 Juli 2017 | 17:29 WIB
Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut ada ancaman untuk mengganti Ideologis Indonesia. Salah satunya melalui organisasi kemasyarakatan.

Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokkan, ideologi negara akan diganti dengan ideologi lain. Itu juga ancaman. Tatkala untuk menghadapi ancaman seperti itu apalagi lewat ormas. Ormas di Indonesia sudah mencapai 344 ribu. Bisa lewaat jalur ormas untuk mengubah ideologi negara," ujar Wiranto di Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/7/2017).

Ia mengatakan UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan UU yang lemah untuk menertibkan ormas yang mengancam ideologi bangsa.

Baca Juga: Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel

Maka dari itu, pemerintah tetap bertumpu pada UUD 1945 untuk menjaga keselamatan bangsa dan negara.

"Negara punya ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Itu sedang terancam dengan kegiatan ideologis. Kalau tidak dicegah bisa-bisa tiba-tiba ada satu gerakan massif yang kemudian mengganti negara kita. Siapa yang mau bertanggungjawab? Pemerintah sebagai yang punya tanggung jawab menjaga keselamatan bangsa dan melihat UU itu tidak lagi cukup maka menerbitkan Perppu yang memperkuat UU itu," ucap Wiranto.

Tak hanya itu, mantan Panglima ABRI itu menuturkan nantinya para pimpinan lembaga yang terkait dengan perizinan ormas, memiliki payung hukum Undang-undang untuk melihat, menyelidiki dan meneliti ormas yang dianggap sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya.

"Itu baru ada tindakan. Ada prosesnya kok. Sangat demokratis. DPR nanti meneliti lagi beri persetujuan atau tidak. Setelah setuju pun nanti ada proses meneliti lagi terhadap ormas mana yang kira-kira nggak beres, diberesin. Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada UU yang mengatur boleh nanti mengajukan ke UU apakah lewat PTUN, atapun ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," kata dia.

Maka dari Wiranto mengaku heran adanya anggapan Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak demokratis dan dirinya yang dianggap diktator atau sewenang-wenang.

Baca Juga: Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

"Maka, penerbitan Perppu itu bukan kepentingan pemerintah semata-mata. bukan kepentingan Jokowi-JK, kepentingan Wiranto, tidak. Itu kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau cari enak ya tidak usah bikin Perppu. Tenang-tenang aja, jangan cari masalah. Apa kita tega negara terancam dengan gerakan massif yang membuat negara ini berubah," ucap Wiranto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI