Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pelindo II menyerahkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Hasil audit itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang ke Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
"Kami perwakilan dari Pansus angket DPR untuk Pelindo II akan memberikan laporan audit investigatif BPK," kata Ketua Pansus angket DPR untuk Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka di Gedung Merah Putih KPK.
Rieke datang didampingi oleh anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto dan Daniel Johan dari Fraksi PKB. Mereka tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Risalah Pansus Angket Pelindo II Selamat dari Kebakaran
Menurut Rieke, hasil audit investigatif BPK yang akan mereka serahkan ke KPK mencakup empat hal, yakni terkait kontrak JICT, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Proyek Kalibaru dan Global Bond yang diduga merugikan negara hingga Rp20,8 Triliun.
"Kemudian BPK memberikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT. Ini terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang kemudian potensi kerugiannya mencapai Rp4,08 Triliun," tutur Rieke.
Dengan diserahkannya hasil audit investigatif BPK tersebut ke KPK, Rieke berharap agar lembaga anti rasuah itu melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.