KPK Periksa Pejabat BRI Terkait Korupsi PAL

Senin, 17 Juli 2017 | 13:07 WIB
KPK Periksa Pejabat BRI Terkait Korupsi PAL
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Cabang Bank BRI cabang Mabes TNI Cilangkap, Narti Laksono terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga orang pejabat PT PAL. Pemeriksaan dilakukan, Senin (17/7/2017) hari ini.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Narti Laksono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, (17/7/2017).

Febri menerangkan Narto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kepala Divisi Pembendaharaan PT PAl, Arief Cahyana.

Selain Arief, dua pejabat PT PAL yang dijadikan tersangka oleh KPK yaitu Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan Saiful Anwar.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Resmi Ditahan

Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam kasus kasus suap penjualan kapal perang buatan PT PAL ke Filipina.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan terkait dengan penemuan sejumlah uang pada operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2017. Dalam OTT itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp230 juta.

Ketiga petinggi PT PAL diduga telah menerima fee agency dari perantara penjualan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina, Ashanti Sales Incorporation. Atas perbuatannya tersebut, Firmansyah, Arief dan Saiful diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI