Presiden Jokowi belum lama menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017. Perppu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keputusan yang diambil oleh presiden Jokowi ini merupakan diduga kelanjutan atas langkah pemerintah yang telah merencanakan pembubaran salah satu ormas Islam yaitu Hizbut Tahir Islam (HTI), pada bulan Mei kemarin. Dan, pemerintah melalui Menkopolhukam secara resmi telah mengumumkan proses pembubaran Ormas Islam ini.
Perppu Ormas tersebut tak pelak menuai pro kontra di berbagai kalangan. Dewan pembina Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Indonesia (ILMISPI) Riyanda Barmawi menilai pemerintah sedang mengalami ketakutan atas gejolak politik yang akhir-akhir ini terjadi.
Baca Juga: Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu
"Kita paham betul bahwa rezim Jokowi sangat takut dengan Ormas ini, salah satu ketakutannya terhadap HTI karena gencar menolak Sistem Demokrasi Indonesia, dan dituding anti Pancasila," kata Riyanda dalam sebuah diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Riyanda menegaskan, pemerintah telah mengabaikan aspek hukum dalam isi Perppu. Bahkan Riyanda meminta cek isi Perppu tersebut, bahwa tidak ada mekanisme hukum yang diberikan terhadap Ormas, dan ini menandakan pemerintah lemah dalam berargumentasi secara hukum.
"Rezim ini secara terang-terangan akan mengkebiri hak berserikat bagi Ormas," tegasnya.
Lebih lanjut menurut Riyanda, presiden Jokowi sebaiknya mencabut Perppu ormas, jika tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap elektabilitas Jokowi pada Pilpres 2019.
"Saya pikir ini hal yang serius, silahkan publik mengambil sikap, apakah Jokowi layak memimpin atau tidak," pungkasnya. *
Baca Juga: Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik