PKS Ingin Pemerintah Turunkan Tawaran di RUU Pemilu

Minggu, 16 Juli 2017 | 21:24 WIB
PKS Ingin Pemerintah Turunkan Tawaran di RUU Pemilu
Presiden PKS Sohibul Iman [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman berharap pemerintah mau menurunkan tawarannya terkait ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam RUU Pemilu. Sebab, pihaknya sendiri sudah menaikkan angka yang sebelumnya bertahan di angka nol.

"Pemerintah sudah memasang harga mati, 20 persen kursi atau 25 persen suara, sementara kami sudah bergerak, kami awalnya bergerak di nol persen, kemudian kami naikkan," kata Sohibul di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/ 2017).

Dalam kesempatan bernegosiasi, lanjut Sohibul, ia mendapat tawaran dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, agar ambang batas yaitu 10 persen kursi. Itu sudah ia terima.

Baca Juga: PAN Yakin RUU Pemilu Tuntas Dengan Musyawarah Mufakat

"Kita harap pemerintah mau turun, kita sudah kan naik-naik terus. Sementara pemerintah nggak turun-turun," ujar Sohibul.

Ia menerangkan, komposisi politik saat ini terkait RUU Pemilu, yaitu pemerintah bersama partai pendukungnya, seperti PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PPP menginginkan 20 persen kursi di DPR. Sedangkan untuk partai lainnya belum sepakat dengan angka tersebut.

"Tentu kita tidak putus harapan, kita terus bicara, Insyallah, besok Senin ada lobi-lobi lagi," kata Sohibul.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 Juli yang akan datang, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas RUU Pemilu yang hingga kini belum selesai. Dalam rapat tersebut terdapat lima paket kebijakan yang akan dibahas. Lima paket tersebut yaitu:


Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Baca Juga: Rapat Pansus RUU Pemilu

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI